Kamis, 28 April 2011

Akikah dan Hukumnya

Pengertian Aqiqah dalam kitab Nailul Authaar NA:224 dijelaskan bahwa: “Aqiqah
ialah hewan yang disembelih karena bayi yang dilahirkan”.

Akikah adalah penyembelihan binatang pada hari mencukur rambut bayi, dan merupakan ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT melalui Rosulullah SAW dalam sabdanya: “setiap anak yang lahir itu terpelihara dengan Aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), dicukur dan diberi nama. “ ( Riwayat Abu Dawud, Al-Turmudzi dan Ibnu Majah) 3155.
Lebih lanjut dijelaskan: Rasulullah SAW memerintahkan parasahabat agar menyembelih akikah untuk anak laki-laki seekor kambing yang umurnya sama dan anak perempuan seekor kambing”. (HR Al-Turmuzi).

Begitu pentingnya akikah, maka secara umum para ulama menyatakan akikah hukumnya ibadah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang amat dipentingkan.
Inilah wujud kasih sayang harapan dan do’a dari orang tua terhadap anaknya agar menjadi anak yang sholih dan sholihah tentu saja selamat di dunia dan akhirat.

JENIS HEWAN YANG DIJADIKAN ‘AQIQAH.
Syarat hewan yang boleh disembelih sebagai Aqiqah sama dengan syarat hewan 
qurban. Jelasnya jika hewan tersebut boleh dan sah dijadikan Qurban maka sah 
pulalah dijadikan Aqiqah; syarat itu adalah bahwa tidak boleh disembelih hewan 
cacat, yang kurus, yang sakit, dan yang patah kakinya atau yang cacat.. 
Mengenai jenisnya apakah jantan ataukah betina. . . . . . . . . .  .jangan 
memberatkan apakah domba itu jantan atau betina”.  Hadits Riwayat Ahmad.

PENYEMBELIHAN DAN JUMLAH KAMBING YANG AKAN DISEMBELIH. 
Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan. Yang lebih utama adalah menyembelih 
dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing 
bagi bayi perempuan.

PEMBAGIAN DAGING AQIQAH:
Daging aqiqah itu dapat dibagi tiga: (1)-Dimakan sendiri, (2)-Disedekahkan 
kepada fakir miskin, (3)-Dihadiahkan kepada jiran / tetangga, kerabat, sanak 
saudara dan sebagainya.

Catatan:
Sebaiknya daging aqiqah / kambing dipotong-potong, dimasak dahulu, setelah 
masak dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin, anak-anak yatim, kaum 
kerabat, tetangga terdekat  yang muslim, dimasak dahulu dengan maksud untuk 
mempermudah membagi-bagikannya.

Mengirim daging aqiqah yang sudah dimasak kepada fakir miskin itu, lebih baik 
daripada kita mengundang mereka datang makan dan minum ke rumah kita, karena 
lebih menjaga kehormatan mereka, dan tidak menimbulkan unsur Riya’. Kecuali 
kita undang mereka dengan tujuan supaya mereka mendengarkan nasehat ceramah 
agama.
 
MENCUKUR RAMBUT 
Mencukur rambut bayi merupakan sunnah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi 
perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan 
alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah.
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan 
untuk bersedekah dengan perak (seharga emas atau perak, seberat timbangan 
rambut si bayi). sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai 
dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA: “Hai Fatimah, 
cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan 
rambutnya kepada fakir miskin.” (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)
 
PEMBERIAN NAMA 
Kapan pemberian nama yang tepat kepada si bayi?
Berkaitan dengan kapan sa’at yang tepat untuk pemberian nama bagi bari yang 
baru lahir, para ulama menyatakan hal tersebut sebaiknya dilakukan pada hari 
ketujuh dari kelahiran berbarengan dengan pelaksanaan aqiqah dan pencukuran 
rambut. Namun juga pemberian nama tersebut boleh dilakukan sebelumnya.
 
Dikutip dari syiar-islam  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar